Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Akan Alihkan Seluruh Sahamnya ke PT. Pertamina (Persero)
PGN

Pemerintah Akan Alihkan Seluruh Sahamnya ke PT. Pertamina (Persero)

Admin - Rabu, 01 Juni 2016 15:53 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Keseriusan pemerintah membuat holding BUMN energi memberikan konsekuensi tersendiri, khususnya bagi BUMN energi yang tercatat di pasar modal. Hal ini sangat beralasan karena pemerintah akan mengalihkan seluruh saham negara di PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) ke PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Pertamina, negara akan menambah penyertaan modal ke Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina itu melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PGN yang berjumlah 13,809 miliar.

Dengan skenario yang disebut holding energi tersebut, Pertamina akan memiliki 13,809 miliar saham PGN. Dalam RPP, disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Bagian lain RPP yang tinggal menunggu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo menyebutkan pula bahwa penambahan penyertaan modal negara akan mengakibatkan status PGN berubah menjadi perseroan terbatas dan tidak lagi menjadi BUMN.Dilansir dari laman okezone.com

Pada saat PP berlaku, PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sesuai dengan RPP, penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina dimaksudkan untuk memperkuat permodalan Pertamina.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi akan dilakukan melalui penggabungan PGN ke dalam Pertamina. Setelah pembentukan "holding" itu, menurut dia, Pertamina diarahkan mendapatkan pendanaan melalui penerbitan obligasi.

Menteri Rini juga mengatakan bahwa pembentukan "holding" energi tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR meski status PGN sebagai BUMN akan hilang. Pemerintah menargetkan PP "holding" BUMN energi tersebut terbit pada bulan Juni 2016.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio pernah bilang, perpindahan saham merupakan hak pemegang saham mayoritas PGAS dalam hal ini pemerintah. Namun sesuai dengan peraturan yang ada, pemerintah memang harus lapor kepada BEI.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

MTQ Deli Serdang Diperketat Cegah Kafilah dari Luar Daerah dan Dorong Pembinaan di Kecamatan

Ekonomi

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Ekonomi

Kades Kolam Ajak Warga Jaga Lingkungan, Pelanggar Siap Ditindak

Ekonomi

Bobby: Apresiasi Peran Yonzipur 1/Dhira Dharma dalam Pembangunan Sumut

Ekonomi

Pelindo Menghadiri Musrenbang Kota Medan

Ekonomi

Bupati Asahan Pergi ke Mall Pelayanan Publik Tanpa Protokoler Dan Pengawal