Matatelinga.com, Meski cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah terbilang mahal. Tetapi jika dicermati kredit rumah syariah memiliki beberapa keuntungan.Dalam menggunakan skema KPR konvensional, bunga yang dikenakan adalah bunga tetap pada dua sampai tiga tahun pertama, kemudian diikuti bunga mengambang yang akan disesuaikan dengan kondisi pasar.Dilansir dari laman okezone.comSebagai ilustrasi, pada pembiayaan rumah senilai Rp500 juta untuk masa kredit 15 tahun, jika menggunakan KPR konvensional dalam tiga tahun pertama pembeli dikenakan cicilan tetap sebesar Rp5,7 juta.Namun menginjak tahun ke empat dan seterusnya, cicilan meningkat menjadi sekira Rp6,3 juta. Menjadi meningkat karena masa berlaku bunga tetap sudah berakhir.Pada skema KPR syariah, dengan menggunakan akad murabahah, cicilan yang dikenakan tetap selama masa kredit yakni hanya Rp6,3 juta.Dari hasil perbandingan ini, dapat dilihat bahwa dalam tiga tahun pertama atau tahap awal kredit, KPR konvensional lebih rendah ketimbang KPR syariah, tetapi setelah masa bunga tetap selesai, atau memasuki tahun ke empat cicilan konvensional dengan bunga mengambang menjadi lebih tinggi.(Fit)