Matatelinga.com, Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan jeroan sapi ilegal terbesar sepanjang tahun 2016 pada akhir Mei lalu, kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal.Dari pantauan, turut hadir dalam acara pemusnahan miras ini Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana hingga perwakilan dari beberapa lembaga dan instansi lainnya lainnya seperti Polri, DPD RI, TNI, hingga MUI, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.Acara pemusnahan ini dilakukan tepat pukul 10.35 WIB. Selama bulan Ramadan tahun ini, pemusnahan barang-barang ilegal telah dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Timur, yaitu penggagalan importasi 6 kontainer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/ miras) ilegal pada awal Juni 2016 di Tanjung Priok, hingga pemusnahan 50.222 botol miras ilegal oleh Bea Cukai Jambi, Belawan, dan Kendari.Pemberantasan miras ilegal semakin digalakkan. Setelah di tahun 2015 lalu Bea Cukai berhasil menindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97.214.651.085, tercatat di semester pertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp76.002.156.452,-.Menambah panjang daftar tersebut, juga telah dilaksanakan penegahan atas miras ilegal senilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Miras tersebut ditegah dari berbagai tempat seperti di wilayah Jakarta Utara, Bekasi, dan Bogor. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati pita cukai hingga menggunakan pita cukai palsu.Selain itu, juga telah dilakukan penggerebekan atas pabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Khusus untuk minuman palsu atau yang berasal dari pabrik ilegal tersebut dinilai dapat membawa dampak negatif berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan pengguna karena tidak ada standardisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan dapat menyebabkan kematian."Modusnya mereka tidak melengkapi dengan pita cukai. Meskipun ada pita cukai tapi palsu. Bisa palsu karena pita cukai palsu atau minumannya palsu. Jadi jangan sampai mereka minum yang asli tapi kadarnya melebihi labelnya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam sambutannya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016).Penegahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut telah ditahan sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor.Selain miras, Direktorat P2, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, dan Bea Cukai Pasar Baru juga turut menindak beragam barang ilegal yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.Hasil temuan ini kemudian dimusnahkan dengan cara menggiling miras menggunakan alat berat. Proses pemusnahan ini dilaksanakan di halaman tempat halaman parkir Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur.Berikut adalah rincian batang penindakan yang berhasil dimusnahkan:1. MMEA Impor Berbagai MerekJumlah: 37.071 botolNilai Barang: Rp8,8 miliar2. Pita Cukai MMEA Pita Cukai PalsuJumlah: 510.600 kepingNilai Barang: Rp28,6 miliar3. Berbagai macam barang larangan dan pembatasan kiriman posJumlah: 1.370 paketNilai Barang: Rp88,1 juta4. HandphoneJumlah: 5.015 unitNilai Barang: Rp6,3 miliar5. Hasil TembakauJumlah: 15,8 juta batangNilai Barang: Rp5,5 miliarTotal: Rp46,1 miliar(Fit)