Matatelinga.com, Wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia sudah bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin 18 Juli 2016 mendatang. Pemerintah berharap semua WP mengikuti program yang diharapkan akan mengoptimalkan penerimaan pajak negara tersebut. Bahkan Kementerian Keuangan memperkirakan terdapat Rp11.000 tri liun dana yang bisa di selamatkan. Demikian disampaikan Ke pala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Yoyok Satiotomo di sela rapat teknis dan prosedur permohonan tax amnesty di Kantor Kan wil DJP Jabar I, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. “Secara nasional, Kementerian Keuangan memperkirakan ada Rp11.000 dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Dana itu bisa memaksimal kan program pemerintah dengan paket kebijakan ekonomi 1–12-nya,” ungkap Yoyok. Program tax amnesty ini, ujar dia, memang dipriori taskan bagi WP yang memiliki dana di luar negeri. Pihaknya berharap mereka minimal mendeklarasikan atau kalau bisa sampai repatriasi pajak. Kalau hanya deklarasi, WP hanya membayar 4 persen, 6 persen atau 10 persen, sedangkan kalau repatriasi hanya 2 persen, 3 persen atau 5 persen. Meskipun tidak bisa menyampaikan angka pasti, DJP yakin di Jabar banyak WP yang memiliki dana di luar negeri. “Di Jabar banyak, hanya saya tidak bisa sampaikan jumlah WP maupun nominalnya. Itu jadi fasilitas kami kepada WP,” ujar dia. Akhir-akhir ini, tutur Yoyok, Kanwil DJP di Jabar sudah banyak menerima komunikasi terkait tax amnesty ini, terutama dari para konsultan pajak. Kebanyakan mereka bertanya mengenai teknis tax amnesty itu dilakukan. “Sudah banyak yang komunikasi terutama dari konsultan pajak yang bertanya mengenai teknis. Para WP memang antusias dan merespons positif terhadap program ini. Mereka bahkan pengen cepet-cepet,” tutur Yoyok. Hingga batas waktu pro - gram tax amnesty pada Maret 2017, Yoyok menyebutkan, gijzeling atau penyanderaan terhadap WP yang ‘membandel’ tetap berlaku kalau tak ikut tax amnesty. “Gijzeling tetap ada. Tapi seperti biasa, kalau dia bayar, langsung kami bebaskan,” tandas dia. Dalam kesempatan sama, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hentriono Joko mengemukakan, program tax amnesty merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Kalau ada dana yang masuk dari program ini nanti dimasukkan ke target penerimaan masing-masing kanwil. “Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WP untuk mengikuti tax amnesty ini. Selain melaporkan SPT terakhir, WP juga harus membayar uang tebusan, surat pernyataan pengampunan pajak, melengkapi lampiran yang harus disampaikan, bukti-bukti pelunasan dan lain-lain,” kata Hentriono. Dilansir dari laman okezone.comSementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika menerangkan, program tax amnesty akan sangat menguntungkan, baik bagi WP maupun negara. Dengan tax amnesty, utang pajak WP dari 2015 ke belakang tidak akan dihitung. Sementara bagi negara, tentu dana segar akan mempercepat akselerasi pembangunan. “Dengan bayar 2 persen bagi WP yang repatriasi pajak, 2015 ke belakang tidak diungkap lagi, sedang kan bagi negara bisa dapat uang banyak,” pungkas Adjat.(Fit)