Matatelinga.com, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di dalam negeri sesuai dengan UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.Masih dalam undang-undang itu, bagi mereka yang kedapatan memberikan jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI Pendamping dapat dikenakan kurungan penjaran 1 hingga 2 tahun dan dan denda Rp 10 hingga Rp 40 juta.Pasal lain menyebutkan, jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran DKPTKA dan atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan IMTA. Seperti dilansir dari laman merdeka.comDalam hal ini, Kemenaker juga tak main-main bagi TKA yang terlibat dalam pelanggaran. Mereka tak segan untuk langsung melakukan deportasi seperti disebutkan di aturan tersebut.TKA yang dapat dideportasi ialah mereka yang terbukti melanggar ketentuan imigrasi, tidak memiliki izin bekerja dan menyalahgunakan izin bekerja."Jika menemukan pelanggaran TKA, segera laporkan ke Disnaker setempat," tegas Menaker Hanif Dhakiri.Hanif menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan masuknya pekerja asing ke Indonesia, selama mereka legal dan tidak melanggar aturan yang berlaku."Namun, saat pekerja asing itu ilegal dan melanggar aturan, tak usah lagi basa basi, langsung usir pulang. Jadi, sesederhana itu," terangnya.(Fit)