Matatelinga.com, Pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta perubahan terhadap PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan kedua PP tersebut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga diharapkan pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi. Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Indonesia. Dengan demikian diharapkan akses komunikasi masyarakat dapat tersedia. Pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing serta akses (spektrum) jaringan antar-operator. Pengaturan sharing antar-operator ini harus didasarkan pada asas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas. "Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas, tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (8/8/2016). Hadir dalam rakor ini, antara lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, serta Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso. Dilansir dari laman okezone.comPada kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan revisi terhadap PP 52 Tahun 2000 dilakukan agar pembagian peran antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. "Sedangkan untuk PP 53 Tahun 2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar (broadband) nasional," katanya. Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, pihaknya tak keberatan dengan perubahan dua PP tersebut. "Telkom sudah memberikan dividen yang cukup besar kepada negara, juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas," jelasnya. "Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri," tutup Darmin.(Fit)