Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jawa Tengah Terbebas Dari Kartu Palsu BPJS Kesehatan
BPJS

Jawa Tengah Terbebas Dari Kartu Palsu BPJS Kesehatan

Admin - Sabtu, 03 September 2016 15:05 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, BPJS Kesehatan memastikan bahwa Jawa Tengah terbebas dari kartu palsu jaminan kesehatan nasional (JKN) kartu Indonesia sehat (KIS)."Wilayah Divisi Regional VI terbebas dari kartu JKN KIS palsu, namun demikian perlu dukungan dari semua pihak untuk terbebas dari hal tersebut," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY Wahyu Giyanto di Semarang, Minggu.Wahyu Giyanto berharap masyarakat dapat terlibat aktif untuk menghindari adanya kartu JKN KIS palsu di antaranya dengan mendaftar melalui tempat pendaftaran resmi BPJS Kesehatan yakni bisa melalui layanan dalam jaringan https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/, kantor layanan BPJS Kesehatan, atau melalui pendaftaran kelompok usaha resmi yang dipercaya masyarakat seperti Koperasi Unit Desa (KUD).Sabtu (3/9/2016) Untuk memastikan kartu asli bisa dengan cara melakukan pengecekan kepesertaan kartu di laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ pada menu cek iuran peserta, telepon ke nomor layanan BPJS Kesehatan 1500400 dan pembayaran menggunakan auto debet ke rekening virtual di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Pembayaran iuran bulanan untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III Rp25.500 perorang, manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II Rp51.000 perorang dan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I Rp80.000 perorang."Selain itu yang perlu diingat jangan sampai terlambat membayar iuran, karena jika terlambat lebih dari satu bulan menyebabkan kepesertaannya tidak aktif dan dapat terkena denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak apabila memerlukan biaya rawat inap pada masa tenggang 45 hari setelah kartu aktif," katanya.Wahyu menambahkan untuk capaian kepesertaan Program JKN KIS di wilayah kerja Divisi Regional VI sampai dengan Juli 2016 mencapai 70 persen dari total penduduk (jumlah kepesertaan 24,9 juta jiwa dari total penduduk 35,8 juta jiwa).Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri mencapai 69 persen dari total penduduk (jumlah kepesertaan 22,2 juta jiwa dari total penduduk 32,4 juta jiwa), sedangkan untuk wilayah DIY mencapai 77 persen dari total penduduk (jumlah kepesertaan 2,7 juta jiwa dari total penduduk 3,4 juta jiwa).(Fit/ant)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Dr. Hendro Dewanto, SH. MH Kajati Jateng Yang Baru

Ekonomi

Ternyata Bukan Ajudan Kapolri, Mengancam Wartawan di Semarang

Ekonomi

Kejari Demak Raih Peringkat III Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan Perkara Pidsus Tahun 2024

Ekonomi

Titik Guncangan Gempa di Jawa Tengah

Ekonomi

Dukung Sport Tourism Medan, Bobby Nasution Apresiasi Digelarnya Friendship Run Borobudur Marathon 2022

Ekonomi

Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi