Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ketua Umum Gapmmi : Es Krim Terbesar Asia Tenggara Keluhkan Aturan Legalitas Kayu
Gapmmi

Ketua Umum Gapmmi : Es Krim Terbesar Asia Tenggara Keluhkan Aturan Legalitas Kayu

Admin - Rabu, 14 September 2016 22:13 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengeluhkan sejumlah peraturan yang selama ini menghambat industri makanan dan minuman (mamin) kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. Adapun salah satu topik permasalahan yang dikeluhkan adalah soal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan ada salah satu industri es krim terbesar di Asia Tenggara, saat ini terkendala dalam melakukan impor bahan baku stick es krim. Pasalnya, untuk bisa impor komponen bahan ini membutuhkan SVLK, karena bahan baku utamanya terbuat dari kayu. Padahal, kebutuhan stick untuk industri ini sangat diperlukan.Untuk itu, pertemuan pihaknya dengan Menperin pada kesempatan kali ini adalah pemerintah diminta mengkaji ulang terhadap aturan SVLK yang pada akhirnya menghambat kegiatan ekspor-impor industri es krim di Indonesia.Selain itu, jelas Adhi, saat ini industri es krim hanya boleh melakukan impor bahan baku satu jenis. Padahal, kebutuhan bahan baku pada industri es krim, tergolong lebih dari satu jenis."Ini juga yang tadi diminta ke pak Menteri supaya dibahas lagi, karena prinsipnya satu perusahaan hanya boleh satu item. Jadi kalau kita impor stick es krim terus cup dari kertas, itu enggak boleh. Jadi harus stick es krim dulu baru setelah itu cup. Enggak boleh minta 4-5 macam sekaligus," tuturnya ucapnya saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/9/2016).Meski terkendala peraturan impor bahan baku akibat SVLK, namun Adhi memastikan industri es krim di Tanah Air tetap melakukan kegiatan ekspor. Hanya saja, kegiatan ekspor dibutuhkan waktu yang tergolong lebih lama, memakan biaya yang lebih besar dari biasanya."Tetap bisa (ekspor), cuma menghambat proses. Karena harus mengajukan satu (item impor), satu terlaksana baru mengajukan lagi (item impor)," imbuhnya.Adhi mengaku enggan menyebutkan merek perusahaan industri es krim yang terkendala akibat kebijakan SVLK dan impor tersebut. Namun yang pasti, perusahaan ini merupakan perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dan telah melakukan ekspor ke sejumlah negara di Asia Tenggara dan ASEAN."Hampir semua (perusahaan es krim) begini (terkendala). Ada beberapa yang ekspor, yang lain ada yang ekspor tapi yang satu itu cukup besar," tuturnya. (Fit/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Ekonomi

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Ekonomi

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Ekonomi

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Ekonomi

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Ekonomi

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit