Matatelinga.com, Bank Indonesia (BI) memastikan masa berlaku 11 pecahan uang lama akan berlaku selama 10 tahun usai ditetapkannya masa berlaku penggunaan uang Rupiah baru atau uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan, pemberlakuan uang NKRI akan dilakukan secara serentak dan dilakukan oleh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia."Pada waktunya kalau sudah mencukupi maka akan diganti, dan uang yang lama masih berlaku sampai 10 tahun lagi," kata Suhaedi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).Saat ini, kata Suhaedi, proses penerbitan uang NKRI baru sampai tahap perencanaan, di mana masih dalam bahasan desain antara Bank Indonesia dengan Perum Peruri selaku BUMN yang mencetak uang negara."Mengenai pencabutan, kita mengeluarkan edisi baru yang mengganti emisi sebelumnya, berarti emisi yang lama pada waktunya akan ditarik, sesuai dengan siklus tahap lima atau enam, mengenai kapan itu tergantung ketersediaan emisi baru sudah cukup, kita harus menjamin ketersediaan itu ada, agar perekonomian tetap berjalan dan transaksi berjalan," tambahnya.Suhaedi mengungkapkan, peredaran 11 pecahan uang NKRI ini juga akan secara serentak. Namun saja, dia mengaku masih belum mengetahui kapan waktu yang pasti untuk menerbitkan uang dengan cetakan 12 pahlawan baru tersebut. (Fit/Okz)