Matatelinga.com - Pemerintah Australia menyepakati ganti rugi USD29,6 juta (Rp390 miliar) dengan pemilik kapal pengangkut batubara asal China yang mengakibatkan kerusakan di Great Barrier Reef pada enam tahun silam. Selasa (20/9/2016)Shen Neng 1 menabrak dangkalan pada April 2010 mengakibatkan bahan bakar minyak bocor hingga beberapa ton. Para konservasionis menganggap kesepakatan itu lebih sedikit dari sepertiga biaya pembersihan senilai USD105 juta. Operasi pembersihan akan dimulai pertengahan tahun depan.Kapal sepanjang 230 meter itu menggerus dangkalan karang sepanjang lebih satu kilometer, mengubah terumbu karang menjadi serpihan. Shenzhen Energy Transport yang mengelola kapal itu menolak bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka akibatkan selama enam tahun terakhir.Mereka berargumen, terumbu karang itu akan memperbaiki dirinya sendiri dan perusahaan tidak harus membayar tagihan atas kerusakan yang terjadi. Hingga kemarin kedua pihak pun mencapai kesepakatan di luar proses pengadilan. ”Kesepakatan itu menyatakan Australia akan menggunakan semua cara untuk menuntut pemilik kapal yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang,” papar Menteri Lingkungan Australia Josh Frydenberg. (Fit/Okz)