Matatelinga.com - Terdapat permintaan dari berbagai kelompok masyakarat untuk memperpanjang periode pertama dalam program pengampunan pajak. Namun, pemerintah belum berencana memperpanjang periode pertama tersebut.Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, saat ini belum terdapat pembahasan lebih lanjut mengenai perpanjangan periode tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah masih tetap berpatokan dalam target sebelumnya, yaitu periode pertama hingga tanggal 30 September 2016."Enggak ada diskusi. Ini waktunya tinggal sembilan hari sampai akhir September. Kan sudah diperpanjang sampai 31 Maret 2017," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).Terkait apakah ada rencana pembahasan perpanjangan periode pertama program tax amnesty, Ken menampiknya. Menurutnya, sejauh ini pemerintah tetap akan bertindak sesuai UU."UU tidak mengatakan itu," tutupnya. (Fit/Okz)