Matatelinga.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku, akhir pekan ini akan mengumumkan isi dari PP 79 Tahun 2010 yang telah selesai proses revisinya.Adapun, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Bahkan, tegas Plt Menteri ESDM ini juga menyebutkan isi revisian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Sudah, nanti tinggal Jumat, kami dan Ibu Sri Mulyani mengumumkan," kata Luhut di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (21/9/2016).Mengenai penerapan, Luhut tidak berkomentar banyak. Yang pasti, sambung dia, akan dalam waktu dekat diimplementasikan."Ya segera nanti keluar Perpres baru ya," tukasnya. (Fit/Okz)