Matatelinga.com - Pemerintah sepertinya telah mendengar keluhan dari para pengusaha yang meminta salah satu syarat bagi peserta tax amnesty terkait perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/SPV) direvisi.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terhadap aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tersebut. Dirinya berjanji akan mengumumkan revisi tersebut secepatnya."Kita akan melakukan berbagai hal, mungkin revisi yang sedang dilakukan oleh team saya dan akan diumumkan secepat mungkin," tuturnya di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis (22/9/2016).Seperti diketahui, pemerintah meminta wajib pajak terlebih dahulu membubarkan perusahaan cangkang di luar negeri bila ingin mengikuti program tax amnesty. Wajib pajak diharuskan membubarkan atau melepas hak kepemilikan SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta yang didapat secara tidak langsung.Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV. (Fit/Okz)