Matatelinga.com - Pemerintah telah menetapkan harga acuan batas bawah dan atas untuk daging sapi dan kerbau dengan harga penjualan sapi konsumen. Namun langkah ini tidak dibarengi dengan langkah pemerintah dalam mencukupi kebutuhan sesuai dengan harga acuan tersebut.Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesi (APDI) Asnawi mengatakan, impor daging sapi beku dan kerbau bertujuan menekan harga daging sapi di atas Rp100 ribu per kg. Tapi, nyatanya harga tidak kunjung turun.Bila mengacu pada harga acuan, disebut ada harga daging segar Rp98.000 (paha depan), Rp105.500 (paha belakang), dan lainnya. Artinya daging inilah yang harus di impor pemerintah."Kalau lihat ini, maka yang harus di gempur pemerintah dengan impor adalah daging-daging yang ada di harga acuan itu. Kalau menggempur daging sapi beku atau kerbau itu tidak sebanding dengan kebutuhan," ujarnya dalam diskusi roundtable discussion Koran Sindo. Bertema "Segmentasi Pasar Daging Sapi Untuk Masyarakat" di A One Hotel, Jakarta, Kamis (22/9/2016)."Jadi paha belakang di pasar Rp105 ribu, paha depan Rp98 ribu, kalau bahan baku disediakan pemerintah sama dengan Bulog, harga acuan itu mungkin, imbuhnya.Asmawi pun meminta pemerintah memperhatikan hal ini. Pasalnya, harga acuan yang telah ditetapkan membuat pedagang merugi. Pasalnya, pedang membeli daging yang dijual sudah mahal karena ketersediaan bahan baku minim."Logika berpikir menentukan harga batas atas dan bawah harus diperhatikan. Jika objek tidak disediakan maka saya yakin sangat tidak mungkin menggunakan harga acuan itu," tuturnya. (Fit/Okz)