Matatelinga.com - Bank Indonesia (BI) akan melakukan pengaturan pembatasan (caping) suku kredit dari 2,95 persen menjadi 2,2 persen. Namun, pemberlakukan aturan ini masih menunggu Peraturan Bank Indonesia (PBI).Deputi Gubernur BI Ronald Waas, capping suku bunga kredit menjadi pembahasan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, seluruh Dewan Gubernur sepakat adanya penurunan suku bungan kredit."Capping suku bunga, PBI belum keluar namun dewan guberrnur sudah sepakati capping akan turun 2,2 persen," ujarnya dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi di Kantor BI Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/9/2016).Menurutnya, aturan penurun suku bunga kredit dapat meningkatkan transaksi non tunai khususnya kartu kredit. Hal ini sejalan dengan langkah BI untuk mendorong transaksi non tunai."Capping ini untuk dorong transaksi kartu kredit,"ujarnya.Seperti diketahui, per Januari 2013, Bank Indonesia memberlakukan aturan pengenaan bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen. (Fit/Okz)