Matatelinga.com - Penyelenggaraan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru sejak meleburnya tata ruang dan pertanahan dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan meleburnya tata ruang dan pertanahan maka ditetapkan ada tiga target atau program kerja strategis sudah dicanangkan sepanjang 2016-2019.Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menuturkan, Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis untuk memastikan tanah dan tata ruang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Minggu (25/9/2016)Oleh karena itu, Sofyan mengaku pihaknya telah mencanangkan tiga program strategis tahun 2016-2019 yaitu yang pertama, percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21 juta bidang. Kedua, percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan antara lain pembangkit listrik 35.000 mw, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer, 24 pelabuhan laut, lima juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan dua kilang minyak.Kemudian yang ketiga, lanjut Sofyan, pelaksanaan reforma agraria dengan total 9 juta hektare yang terdiri dari 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektare tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektare tanah terlantar, dan 4,1 juta hektare tanah pelepasan kawasan hutan.Sofyan memastikan, program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekira 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan besertifikat. Selain itu, berdasarkan konsep gini rasio, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekira 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang.“Hal ini perlu perhatian serius karena terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/9/2016).Dia melanjutkan, ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu sengketa serta konflik. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan khususnya dalam pelayanan pertanahan dan kegiatan penataan ruang.Sejak menjabat kurang lebih dua bulan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, berbagai upaya telah dilakukan antara lain bekerja sama dengan pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk melakukan percepatan sertifikasi seluruh bidang tanah di wilayah mereka. Untuk tahap pertama percepatan sertifikasi dilakukan di tiga wilayah yakni DKI Jakarta, Surabaya dan Batam.Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan untuk menata kembali kawasan hutan menyusul semakin sempitnya ruang hidup manusia. Pemerintah juga akan mengoptimalkan peran swasta dalam kegiatan pertanahan khususnya survei, pengukuran dan pemetaan dengan meningkatkan peranan surveyor berlisensi, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kantor Jasa Penilai Publik. (Fit/Okz)