Matatelinga.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Jawa 1 berkapasitas 2 x 800 Megawatt berpotensi digugat jika dibangun di atas lahan reklamasi.Keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta tidak otomatis membuat proyek PLTGU Jawa 1 akan berjalan lancar jika dilakukan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). ”Jika tidak sesuai amdal, Walhi akan ada di garda terdepan untuk menggugatnya,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Puput TD Putra, di Jakarta kemarin. Minggu (25/9/2016)Puput menjelaskan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana kegiatan, yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan seperti reklamasi pantai, untuk didahului amdal. Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasional Demokrat Kurtubi juga meminta proyek besar seperti pembangkit listrik harus memperhatikan amdalnya. Kalau sudah cocok dan sesuai amdal dan tidak merusak lingkungan, tentu tidak ada masalah.Apalagi Indonesia saat ini membutuhkan proyek-proyek pembangunan pembangkit yang bisa diselesaikan dengan cepat. ”Mencari lahan memang satu masalah sendiri, jangankan di Jakarta, di daerah juga sering bermasalah. Selain itu, pembangunan proyek pembangkit di lahan reklamasi secara otomatis membuat proyek berpotensi mundur tidak sesuai jadwal,” tutur Kurtubi.Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta PLN mempertimbangkan faktor ketersediaan lahan dalam menentukan pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 berkapasitas 1.600 MW senilai Rp30 triliun. ”Ketersediaan lahan penting karena menjadi faktor biaya proyek PLTGU Jawa 1, apakah menjadi lebih mahal atau tidak,” katanya. Secara umum PLN harus menentukan pemenang lelang atas empat kriteria: harga penawaran, kemampuan pendanaan, kredibilitas termasuk pengalaman, dan kemampuan menyelesaikan proyek tepat waktu. Sebab itu, penting mempertimbangkan ketersediaan lahan.”Panitia lelang PLN hendaknya menimbang berbagai faktor tersebut dalam menentukan pemenang tender. Apakah dengan menggunakan lahan reklamasi peserta tender mampu menyelesaikan proyek tepat waktu,” ujarnya. Sebagaimana diketahui saat ini terdapat empat peserta tender tersisa, yakni konsorsium Adaro-Sembawang Corp, konsorsium Medco-Nebras, konsorsium Pertamina-Marubeni- Sojitz, dan konsorsium Mitsubishi- PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB)-PT Rukun Raharja.Opsi lokasi titik serah penjualan listrik dari PLTGU Jawa 1 sesuai persyaratan tender adalah Muara Tawar, Bekasi dan Cibatu Baru, Bekasi. Konsorsium Adaro, Medco, dan Mitsubishi diketahui akan memakai lahan dari hasil reklamasi laut di sekitar Muara Tawar, sedangkan Pertamina diuntungkan karena akan memanfaatkan lahan sendiri di Cilamaya yang berdekatan dengan Cibatu Baru. Fabby mengkhawatirkan, kalau harus melalui reklamasi laut, penyelesaian proyek (commercial on date /COD) PLTGU bakal lebih lama karena membutuhkan banyak proses perizinan dan juga amdal yang lebih kompleks.Sebab itu, perlu mempertimbangkan jika ada keterlambatan pengoperasian PLTGU setelah 2019 apakah akan mengakibatkan dampak negatif pada pasokan listrik atau menghasilkan dampak berupa pembengkakan biaya-biaya lainnya. Dia mengingatkan agar proses tender PLTGU Jawa 1 hati-hati dan transparan serta pemenang yang paling menguntungkan bagi PLN. (Fit/Okz)