Matatelinga.com - Hingga saat ini total outstanding pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Agustus 2016 mencapai Rp2,31 triliun dengan nilai emisi awal mencapai Rp4,50 triliun.Melansir keterangan yang dikutip Sabtu (1/10/2016), pencatatan terakhir EBA di bursa terjadi pada 26 Agustus 2016 dengan jumlah Rp456,5 miliar yang terdiri dari Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Semua peringkat EBA yang telah dicatat memiliki rating AAA.Saat ini, sudah ada dua jenis EBA yang bisa dicatat di BEI, yakni EBA berbentuk Kolektif Investasi (KIK-EBA) dan EBA berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).EBA-SP hanya khusus untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), sedangkan KIK-EBA untuk seluruh aset keuangan yang menghasilkan arus kas.KIK-EBA merupakan kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang mengikat pemegang EBA. MI diberikan wewenang mengelola investasi kolektif. Adapun wewenang BK melaksanakan penitipan kolektif.Portofolio KIK-EBA terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga, kartu kredit, tagihan timbul di kemudian hari, kredit KPR/apartemen, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah dan sarana peningkatan kredit. Ada juga aset keuangan setara dan aset yang berkaitan dengan aset keuangan.Sedangkan EBA-SP merupakan EBA yang diterbitkan oleh penerbit yang portofolionya berupa kumpulan piutang dan menjadi bukti kepemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki oleh sekumpulan pemegang EBA-SP.Kumpulan piutang adalah seluruh aset keuangan yang dibeli penerbit dari kreditur asal dan dijual kepada pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA-SP atau dari penerbitan EBA-SP. (Fit/Okz)