Matatelinga.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melaporkan dana terkait kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty terus bertambah. Dana terakhir tercatat terkumpul Rp37 triliun.Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memastikan dana tersebut terhitung sejak akhir pekan ini. Dana tersebut meliputi dana tebusan maupun dana repatriasi.“Data terakhir sih kita uang tebusan bisa masuk Rp37 triliun yang sudah masuk ke BCA,” katanya di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Sabtu (1/10/2016).Data tersebut terhitung per 31 September pukul 16.00 WIB. “Terakhir kemarin waktu itu (secara) nasional kalau enggak salah di angka Rp90 triliun,” jelasnya.Jahja menjelaskan, pihaknya tidak menargetkan soal pembayaran dana tebusan oleh para wajib pajak. “Enjoy aja,” tutupnya.Sekadar informasi, periode I program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah berakhir. Mulai hari ini wajib pajak yang ingin mengikuti pengampunan pajak periode II dan akan dikenakan tarif tebusan sebesar 3 persen.Mengutip dari laman statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (DJP), uang tebusan yang tercatat hingga pukul 06.55 WIB hari ini telah mencapai Rp89,1 triliun. Angka tersebut didominasi uang tebusan dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM sebesar Rp76,6 triliun. Kemudian disusul badan non-UMKM Rp9,7 triliun, dan WP orang pribadi UMKM Rp2,63 triliun.Sementara jumlah harta yang dilaporkan atau deklarasi mencapai Rp3.620 triliun. Melalui komposisi terbesar bersumber dari deklarasi dalam negeri yakni Rp2.532 triliun dan deklarasi luar negeri Rp951 triliun.Kemudian komposisi harta yang direpatriasi sebesar Rp137 triliun, yang masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp1.000 triliun sampai 31 Maret 2017. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang masuk, telah mencapai Rp97,2 triliun. (Fit/Okz)