Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pesta Demokrasi DKI Berlangsung, Buruh Mogok Kerja, Kenapa.....?

Pesta Demokrasi DKI Berlangsung, Buruh Mogok Kerja, Kenapa.....?

Admin - Rabu, 02 November 2016 07:01 WIB
google
Matatelinga.com - Bila pada hari ini UMP DKI tidak direvisi, maka elemen GBJ dan Konfederasi Serikat Pekerja akan menyiapkan mogok daerah pada 10 November 2016. Dia mengatakan, para pekerja di kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Sunter, Ancol, Marunda dan kawasan lainnya akan mematikan mesin dan keluar dari pabrik.Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia selaku Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) Mirah Sumirat menegaskan, buruh tidak akan membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebelum pemerintah merevisi UMP dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,8 juta.Menurutnya, pemerintah telah mengajarkan kepada rakyat bagaimana melakukan kesewenang-wenangan. Pasalnya, dalam penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017, pemerintah mengacu pada PP nomor 78 yang bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2013."Mengabaikan UU Ketenagakerjaan jelas-jelas merupakan tindakan pemerintah yang arogan," tegasnya, Selasa (1/11/2016).Dia menerangkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, khususnya pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi."Kedudukan UU Ketenagakerjaan adalah lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015," katanya.Mirah juga menyebutkan, PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survei KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan."Jika pemerintah pusat dan daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, maka sesungguhnya pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional," tegasnya.Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) akan ditetapkan sesuai dengan aturan dan formulasi yang sudah ada.Dalam hal ini, kata Hanif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mana setiap gubernur akan mengumumkannya per 1 November. (Mtc/Okz)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Ekonomi

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Ekonomi

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Ekonomi

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Ekonomi

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Ekonomi

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien