Matatelinga.com - Menteri Keuangan,Sri Mulyani sebelumnya pernah bilang, masih banyak pihak yang belum mengikuti program pengampunan pajak dan salah satunya adalah pelaku industri pasar modal.”Masih ada dewan komisaris dan direksi perusahaan sekuritas di pasar modal yang belum ikut program program tersebut,”.Oleh kerena itu, Sri Mulyani juga mewanti-wanti orang-orang tersebut untuk segera mengikuti tax amnesty.Pasalnya, pihaknyamengaku telah memiliki seluruh data dari para komisaris industri pasar modal.”Yang sudah ikut amnesti pajak dari komisaris baru 68%, 32% belum. Ini saya tahu namanya, perusahaannya, alamatnya, dan kalau Anda merasa tidak ada masalah boleh saja, kita lihat nanti,". Kesuksesan menggelar program tax amnesty rupanya belum dirasakan sukses di industri pasar modal. Pasalnya, selain dana tax amnesty atau repatriasi yang masih sedikit masuk ke pasar modal juga sedikit pula partisipasi pelaku pasar modal yang ikut program tersebut.Bahkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan kepatuhan pembayaran pajaknya. Hal ini sangat beralasan, karena tunggakan pajak perusahaan-perusahaan publik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) tahun ini mencapai Rp94,4 triliun.Selain itu, emiten juga kerap melakukan perencanaan (tax planning) untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Perencanaan pajak sendiri merupakan tindakan legal namun jika terlalu agresif bisa menjadi ilegal. ”Emiten-emiten ini merupakan wajib pajak besar, yang juga penunggak pajak besar. Tunggakannya mencapai Rp94,4 triliun," tutur Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanivdi Jakarta.Selain itu, emiten juga kerap melakukan perencanaan (tax planning) untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Perencanaan pajak sendiri merupakan tindakan legal namun jika terlalu agresif bisa menjadi ilegal.”Mereka memanfaatkan aturan yang ada sehingga pajak menjadi nihil atau kecil sama sekali. Misalnya, perusahaan ritel dapat keuntungan 10%dengan tax planning mereka bisa catat keuntungan jadi 0,1%," ujarnya.Perencanaan pajak secara agresif, kata Hanif, bisa diketahui dengan menggunakan data pembanding (benchmark) perusahaan sejenis di industri yang sama.Misalnya perusahaan kita gabung di industri sawit keuntungannya 15%itu jadi benchmark. Kalau satu perusahaan sawit keuntungannya hanya 1% itu ada agressive tax planning," ujarnya.Lebih lanjut, Haniv juga meminta kepada emiten untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Pasalnya, baru 136 wajib pajak emiten yang mengikuti program dari total 727 wajib pajak emiten terdaftar.”Mereka kita harapkan membayar pokok pajaknya saja, lalu kita persilakan ikut tax amnesty," jelasnya.Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB sebanyak 727 wajib pajak yang terdiri dari 418 perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), 168 perusahaan manajer investasi dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Per pertengahan November ini, total penerimaan pajak dari KPP PMB mencapai Rp58,3 triliun.(Mtc/Okz)