Matatelinga - Jakarta, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII menggelar Rapat Kerja mengenai kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk sektor industri golongan I3 (Industri Tbk) dan golongan I4 (industri besar).Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengungkapkan, semua golongan pelanggan I4 industri besar akan mengalami pencabutan subsidi, sedangkan I3 hanya perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)."I4 semua, I3 TBK, kalau perusahan sudah melantai sudah mampu, sudah bagus. Ada I3 Tbk dan I4 tidak disubsidi lagi," ucap Jarman, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2013). Jarman menambahkan, namun pihaknya akan menerapkan tarif adjusment atau pengenaan TTL tidak tetap dengan dicabutnya subsidi listrik golongan I4 industri besar dan I3 Industri Terbuka (Tbk)."Jika rencana tarif tidak tetap tersebut sudah diputuskan maka tarif akan mengikuti kurs dan harga minyak dunia. Kurs turun, ya turun, tergantung kurs dan ICP-nya," sambungnya.Jarman mengungkapkan, keputusan ini nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Dirinya pun tidak bisa menyebutkan waktu pelaksanaan keputusan tersebut karena menunggu keputusan rapat dengan komisi VII DPR."Saya hanya bisa memastikan pelaksanaanya tahun ini. Tapi kalau enggak diterapkan bisa dapat subsidi lagi," pungkasnya.(Okc/KNIA)