Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
#PM 108 Diharapkan akan Akhiri Perseteruan Angkutan Umum dengan ASK

#PM 108 Diharapkan akan Akhiri Perseteruan Angkutan Umum dengan ASK

- Rabu, 01 November 2017 10:08 WIB
internet
Ilustrasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang akrab disebut angkutan online, Foto : internet
MATA TELINGA-Sejak hadirnya angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di kota Medan, banyak pengusaha dan supir angkutan umum yang merasa tersaingi. Menyikapi hal ini, Kementerian Perhubungan mengambil sikap sebagai penengah untuk mengakhiri perseteruan antara angkutan umum dengan angkutan sewa khusus (ASK) yang berbasis aplikasi.ASK yang akrab disebut angkutan online harus memenuhi persyaratan operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perusahaan aplikasi atau aplikator akan ditindak Kemenkominfo jika melanggar peraturan ini."Aplikator yang menyalahi PM 108 ini bisa langsung ditindak oleh Kemenkominfo. Ini sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Kemenkominfo. Penindakan dilakukan jika ada laporan dari gubernur, bupati, wali kota, dan dirjen," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dalam sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 di Medan, Senin (30/10) lalu.Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Anthony Siahaan, Sekjen DPP Organda Ateng Aryanto dan salah seorang perwakilan dari manajemen ASK di Medan, PM 108 telah diundangkan pada 24 Oktober lalu dan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Dengan  aturan ini, lanjutnya seluruh kendaraan angkutan online harus memenuhi syarat atau aspek legalitas. Peraturan ini, kata Cucu, diharap dapat menjadi pedoman pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan angkutan. Aturan ini, lanjutnya, merupakan titik kompromi dan diharap dapat memberi kepastian usaha untuk pelaku di lapangan."Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun, ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan," ujar dia.Jalan tengah dimaksud Cucu dalam peraturan ini, yakni regulasi yang mengatur tentang batas tarif atas dan batas tarif  bawah, kuota (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan sistem argometer.Dalam Permenhub itu juga diatur, setiap kendaraan online diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan belakang, kartu uji KIR dan kartu pengawasan. Begitu juga dengan syarat umum, seperti identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan masing-masing perusahan."Ini titik tengah dari regulator, yakni Kemenhub yang mengakomodir seluruh pihak. Ketidakpuasan pasti ada. Tapi mari kita laksanakan PM 108 ini bersama-sama," kata Cucu.Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan turunan dari Permenhub tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Pihaknya tengah menggodok aturan yang akan diberlakukan di Sumut mengenai keberadaan angkutan online."Masalah kuota, kami sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kami akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang," kata Anthony.Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini dapat diterima termasuk pihaknya sebagai organisasi kendaraan angkutan konvensional yang telah ada puluhan tahun. Sehingga pihaknya mengajak seluruh masyarakat khusunya pengguna aplikasi untuk bisa mematuhi regulasi yang diberlakukan.Sedangkan perwakilan satu perusahaan aplikasi daring (online) Guruh menyebutkan bahwa keberadaan ASK ini telah memberikan jaminan keselamatan seperti data pengemudi, termasuk kelengkapan berkas sebelum menjadi bagian dari sistem yang mereka jalankan."Kita juga sudah sampaikan kepada pengemudi agar memenuhi syarat sesuai aturan seperti terdaftar di badan hukum perusahaan pemilik izin operasional," katanya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Wali Kota Siantar Melalui Sekda, Berangkat 2 Pelajar SMA 4 dan SMA 1 Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

Ekonomi

Kejari Gunungsitoli Pastikan Kabar Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Adalah Hoaks

Ekonomi

Perayaan Paskah Katolik di Siantar, Wali Kota Wesly Terima Lukisan The Last Supper

Ekonomi

Bupati Sergai Tegaskan Perbaikan Irigasi Kunci Peningkatan Produktivitas Pertanian

Ekonomi

Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan

Ekonomi

Kejati Sumut Rayakan Paskah, Usung Semangat Pembaharuan Menuju Insan Adhyaksa Berintegritas