Matateinga - Jakarta, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat. Pasalnya, depresiasi Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sudah mencapai 25 persen sehingga membebani ongkos operasional maskapai. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum memberi persetujuan atas usulan itu. Bahkan, Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan dampak kurs tersebut bisa diatasi dengan adanya efisiensi.Oleh karena itu, Ketua INACA Arif Wibowo dan Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menilai Bambang Brodjonegoro tidak paham mengenai industri penerbangan."Kometar Wamenkeu Bambang Sumantri Brojonegoro tentang dampak kurs Rp12.000 per USD untuk airline tidak proporsional," kata mereka, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).Menurut Arif dan Bayu, harga tiket domestik kelas ekonomi diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menhub Nomor 26 Tahun 2010, dengan asumsi harga avtur dan kurs dolar AS masing-masing senilai Rp10.000. "Artinya, harga tiketnya dibatasi atau tidak boleh melebihi batas atas (ceiling price) yang ditetapkan melalui Kepmenhub tersebut," paparnya. Sementara saat ini, kurs dolar AS berada di kisaran Rp12.000 per USD lebih, dan harga avtur di Rp13.000-an, yang artinya pemerintah tidak bisa membatasi atau mem-peg-nya seperti hanya harga tiket tersebut."Jadi, Wamenkeu tidak perlu jadi ahli keuangan atau monster untuk menganalisis beban airlines akibat pergerakan kurs dolar AS, dan harga avtur yang ternyata tidak bisa dibatasi oleh pemerintah," kata mereka. Menurut mereka, jika harga tiket tidak dibatasi atau ditetapkan dengan asumsi kurs Rp12.000 per USD, dan harga avtur Rp13.000, maka efisiensi bisa menjadi faktor yang menentukan suatu bisnis untung atau rugi.(Okc/KNIA)