Matatelinga - Jakarta, Penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah resmi ditetapkan secara konsisten oleh pemerintah pada 12 Januari 2014. Di mana, dalam UU Minerba tersebut menyebutkan pelarangan ekspor mineral atau ore atau bahan mentah.Di samping pelarangan, dalam UU tersebut juga mewajibkan para pelaku usaha di sektor pertambangan harus membangun smelter.Direktur Utama PT Aneka Tambang (ANTAM) Tato Miraza mengatakan, dengan penerapan tersebut banyak pelaku usaha yang siap melakukan pada pelarangan ekspor, namun masih belum siap mengenai kewajiban membangun smelter.Sebab, lanjut Tato, industri pertambangan setidaknya membutuhkan waktu sekitar delapan sampai 16 tahun untuk melakukan eksplorasi, penambangan dan membangun smelter. Hal itu juga berdasarkan peraturan yang sudah ada."Membangun smelter itu bukan seperti membuat pabrik tahu," kata Tato saat acara diskusi telaah UU minerba tetang pelarangan ekspor bahan mentah dan pembangunan smelter di Indonesia di Rumah Dinas Hatta Rajasa, Jakarta, Jumat malam.Kendati demikian, Tato menyebutkan pelaksanaan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pelarangan ekspor mineral harus dijalankan atau dilaksanakan oleh para pelaku industri secara mutlak.Yang menjadi masalah saat ini, lanjut Tato, yakni mengenai waktu untuk menjalankannya. Pasalnya pemerintah telah memberikan waktu selama lima tahun kepada para pelaku industri pertambangan untuk membangun smelter. Menurut Tato, waktu tersebut salam sekali tidak mencukupi untuk membangun smelter."Masalah ini jadi ramai karena industri tidak siap," tutupnya.(Okc/KNIA)