Matatelinga - Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di dunia khususnya seni budaya melalui instrumen fiskalnya. Selama ini, instrumen tersebut diharapkan para seniman mempermudah ketersediaan peralatan dan karya yang keluar masuk Indonesia.Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui, Kemenkeu kesulitan memberikan insentif tersebut akibat belum adanya daftar dan kode yang diusulkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif."Tax allowance itu kan biasanya manufaktur, barangnya harus konkret. Bisa saja kan industri kreatif, animasi atau apa gitu," jelasnya ketika ditemui usai menghadiri diskusi bertema, "Dukungan Berkelanjutan Untuk Kesenian" di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarata, Rabu (12/2/2014) malam.Dengan jelasnya produk tersebut, maka akan mempermudah Kemenkeu menerapkan instrumen tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Supaya perlakuan pajaknya juga lebih gampang," terangnnya.Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menjelaskan, saat ini Kemenparenkraf masih harus menyelesaikan daftar dan pengodean terhadap peralatan seni dan budaya tersebut. "Itu kita industri kreatif harus ada KLBI, harus didaftarkan ke BPS, supaya setiap sektor industri kreatif yang mau disampaikan sebagai insentif dia harus ada kode klasifikasi usahanya dulu, seperti kode HS. Itu harus ditetapkan dulu," terang Mari."Jadi saat kita usulkan suatu industri film misalnya, masuk tax allowance kita harus usulkan dulu itu kode klasifikasinya. Di UU Penanaman Modal begitu bunyinya. Supaya jelas sektor mana yang diberikan insentif, untuk negatif list juga, harus jelas industrinya," tambahnya.Dia mengakui, hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan. Menurutnya, sewaktu masih memimpin Kementerian Perdagangan dia sempat membuat estimasi size ekonomi kreatif, namun belum dibuatkan turunannya."Pada 2007 waktu di perdagangan kita sebelumnya sudah buat. Kita bikin estimasi size ekonomi kreatif. Udah keluar tuh KLBI-nya sekian. Tapi misalnya industri film itu kan ada turunannya lagi jadi itu harus dirinci lagi, jadi itu pekerjaan rumah," pungkasnya.(Okc/KNIA)