Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lindungi Hak Buruh, Koalisi Buruh Sawit Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum

Lindungi Hak Buruh, Koalisi Buruh Sawit Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum

- Senin, 30 April 2018 10:14 WIB
photo ilustrasi by kabarburuh.co
MATATELINGA, Jakarta: Koalisi Buruh Sawit mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum yang jelas khusus untuk sektor industri perkebunan kelapa sawit. Hal itu diperlukan untuk melindungi hak para buruh kelapa sawit.Natal Sidabutar dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia menyebut ketiadaan aturan yang khusus mengatur soal buruh di perkebunan kelapa sawit menyebabkan ketidakadilan, dan sikap sewenang-wenang para pengelola dan pemilik perkebunan kelapa sawit.Hal itu tercermin dari penerapan jam kerja serta eksploitasi pekerja tanpa dibarengi dengan kualitas perlindungan pekerja seperti, jaminan kesehatan."Padahal bekerja sebagai buruh sawit itu keras, menguras tenaga, maka tentu harus ada aturan khusus yang bisa melindungi para pekerja buruh sawit dari tindakan sewenang-wenang," kata Natal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).Natal menyebut para buruh sawit kebanyakan bekerja tak mengenal waktu. Tuntutan kerja yang berdasar pada target pengepulan buah sawit telah menyebabkan para buruh ini bekerja tanpa batas waktu. Dari jam kerja delapan hingga 10 jam bisa berubah menjadi 12 hingga 18 jam.Sebab kata Natal, tak ada aturan jam kerja yang diberikan dan justru aturan hanya berlaku pada target pendapatan buah sawit."Misalnya target untuk satu orang buruh harus mendapat dua ton kelapa sawit dalam sehari, sehari ini jam kerja tidak tentu yang penting dua ton," kata dia.Untuk itu, dia menegaskan, sudah seharusnya pemerintah segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.110 tahun 1958 tentang Perkebunan Kelapa Sawit dan Konvensi ILO No.184 tahun 2001 tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan.Beleid tersebut mengatur keterlibatan perekrutan pekerja migran, kontrak kerja, upah, libur dan cuti tahunan yang dibayar, istirahat mingguan, perlindungan kehamilan, kompensasi pekerja, hak untuk berorganisasi dan perundingan bersama, kebebasan berserikat, inspeksi ketenagakerjaan, perumahan, serta perawatan medis.Tak hanya itu, Natal meminta Kementerian Tenaga Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sejak lama berjanji memberikan perlindungan kini mengadakan perundang-undangan khusus untuk para buruh sawit.Pemerintah juga dituntut menegakkan hukum dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak buruh sawit."Sayangnya untuk saat ini itu sangat minim perlindungan bagi buruh, bukan minim tapi tak ada," katanya.

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Antisipasi May Day 2026, Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas

Ekonomi

Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan

Ekonomi

Cindra Amstrong Manurung Sebut 6 Desa Terima Ratusan Juta Kompensasi Setiap Bulan Dari PT Barapala

Ekonomi

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Ekonomi

"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya

Ekonomi

Areal Ladang Sawit Jadi Lokasi Bisnis Sabu