Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
OJK: Industri Keuangan Syariah Harus Bisa Manfaatkan FIntech

OJK: Industri Keuangan Syariah Harus Bisa Manfaatkan FIntech

- Jumat, 04 Mei 2018 09:21 WIB
Financial Technology / medium.com
MATATELINGA, Jakarta:  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mendorong industri keuangan syariah memanfaatkan teknologi berbasis finansial (fintech) guna mengembangkan bisnisnya."Saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lanskap keuangan dunia, satu diantaranya adalah kehadiran fintech. Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah," ujar Wimboh dalam Konferensi Tingkat Tinggi Keuangan Syariah di Kuwait, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (4/5).Fintech, menurut dia, mendatangkan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memperluas segmen pasar. Namun, pelaku industri harus memahami risiko-risiko yang muncul dan memitigasinya dengan baik.Menurut Wimboh, penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah juga harus diikuti dengan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.Untuk itu, OJK akan mengawal fintech dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola berdasarkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran guna memastikan adanya perlindungan konsumen.Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang merumuskan regulasi mengenai inovasi keuangan digital. Regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan tak digunakannya fintech untuk pencucian uang dan pembiayaan terorisme.Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik guna meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan. Selain itu, peraturan itu bisa mendorong perusahaan teknologi finansial yang berbasis pembiayaan untuk mengambil bagian dalam penjualan Obligasi Ritel Pemerintah secara online serta distribusi dana bergulir.Hingga Maret 2018, perbankan syariah yang mencatatkan aset sebesar Rp439,32 triliun atau tumbuh 19,33 persen (yoy) dengan pembiayaan mencapai Rp294,7 triliun atau tumbuh 14,41 persen (yoy). Selain itu, dana pihak ketiga tercatat sebesar Rp347,15 triliun atau tumbuh 18,81 persen (yoy).Adapun jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK sampai Maret 2018 mencapai 50 perusahaan. Selain itu, terdapat 35 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakan minat untuk mendaftar di OJK.Sementara itu, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61 persen (ytd) dengan peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78 persen (ytd).Total nilai pinjaman tersebut mencapai Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45 persen (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55 persen atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99 persen. (agi)

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemkab Deli Serdang Terima Bantuan CSR Mobil Operasional Panglima Deli dari Bank Mega Syariah

Ekonomi

Sahabat Berkahmu Hadir di Masjid Istiqlal, BCA Syariah Bedah Makna “Sahabat” Bersama Ivan Gunawan

Ekonomi

Kejati DKI Tahan Pengusaha Asal Malang Terkait Perkara Fintech Koinworks

Ekonomi

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Ekonomi

Demi kenyamanan nasabah BRK Syariah, Babinsa Koramil 07/Tambelan gelar Patroli Objek Vital di Tambelan

Ekonomi

Demi keamanan nasabah BRK Syariah, Babinsa Koramil 07/Tambelan gelar Patroli Objek Vital di Tambelan