Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ikut Tren Dagang Kekinian, Draft RPP e-commerce Akan Segera Disahkan

Ikut Tren Dagang Kekinian, Draft RPP e-commerce Akan Segera Disahkan

- Sabtu, 19 Mei 2018 10:11 WIB
photo ilustrasi by ist
MATATELINGA, Jakarta:  Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) bisa rampung pekan depan. Dengan demikian, beleid tersebut bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo."Masih rapat sekali lagi. Kalau sudah rapat minggu depan, ya (setelahnya) dinaikkan (ke Presiden Jokowi)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jumat (18/5).Darmin mengungkapkan dalam rapat yang digelar hari ini, pemerintah mendapatkan berbagai usulan terkait mekanisme perdagangan online (e-commerce), termasuk di dalamnya sistem pembayaran dan data.Peraturan tersebut juga mencakup aturan terkait penjual, penyelenggara transaksi melalui sistem elektronik, hingga penyelenggara sarana perantara.Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengungkapkan beleid tersebut bakal mengatur seluruh perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik berupa benda berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible).Selain itu, RPP TPMSE juga mengusung prinsip keadilan dengan menciptakan level of playing field yang sama. Dengan demikian, pengembangan produk lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor yang diperdagangkan di market place.Bank sentral mengatur sistem pembayaran yang menggunakan sarana elektronik dan perizinannya. Kemudian, setiap penyelenggara transaksi perdagangan dan pedagang yang memiliki sistem transaksi melalui elektronik, wajib memiliki izin khusus perdagangan elektronik dari Menteri Perdagangan. Pedagang juga harus menyediakan kontrak digital yang berisi detail produk dan pembayaran.Rosmaya mengingatkan bahwa pemerintah dan bank sentral berkepentingan untuk melindungi dan mengembangkan produk lokal yang dijual di platform daring."Kami tidak bisa menangkap data dari beberapa penyelenggara jasa itu jika belum memiliki izin dari instansi berwenang. Nah itu, kami rapikan. Kalau usaha, harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa saja, apakah berguna bagi masyarakat dan bagaimana produknya, kami harus bisa mengetahui," jelasnya. (agi)

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Mau Beli Samsung Galaxy M36? Ini Cara Cicilan Online Aman Tanpa Kartu Kredit!

Ekonomi

Ster TNI Ajak Pelaku Bisnis Beralih ke e-Commerce Ditengah Pandemi Covid-19

Ekonomi

Pedagang Online Laporkan Honorer Puskesmas Ke Poldasu

Ekonomi

Ini Aturan Baru Impor Barang E-Commerce

Ekonomi

Ini Daftar E-Commerce yang Paling Sering Dibuka Orang Indonesia?

Ekonomi

Cabut Aturan Pajak E-Eommerce, Kemenkeu: Curhat