Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
OJK Temukan 200 Perusahaan Gadai Abal-abal

OJK Temukan 200 Perusahaan Gadai Abal-abal

- Selasa, 22 Mei 2018 11:28 WIB
MATATELINGA, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sekitar 200 perusahaan pegadaian yang belum memiliki izin usaha. Jumlah kantor yang melayani bisnis pegadian tanpa izin pun diperkirakan lebih dari itu mengingat satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kantor gadai."Satu (perusahaan) pegadaian di satu jalan saja ada 3-4 kantor. Tapi ternyata saat kami datangi, mereka tidak tahu siapa pemiliknya, belum ada izinnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin di kantornya, Senin (21/5).Ichsan menduga masih maraknya pegadaian 'gelap' disebabkan tak mau bersusah payahnya pendiri usaha untuk memenuhi berbagai aturan yang ditentukan oleh wasit industri jasa keuangan. Untuk menjadi perusahaan gadai resmi, perusahaan harus mengurus izin pendaftaran. Setelah resmi terdaftar, perusahaan harus menyampikan laporan keuangan secara bulanan, diperiksa bila terjadi hal-hal yang tak wajar, dan mengikuti berbagai ketentuan lainnya."Orang itu maunya enak saja, tapi tidak laksanakan kewajibannya. Maunya liar tidak diawasi," imbuhnya.Ichsan menegaskan bisnis pegadaian harus sangat berhati-hati. Pasalnya, pola bisnis pegadaian membuat perusahaan harus bisa menjaga barang-barang yang digadaikan oleh nasabahnya. Untuk itu, perusahaan pegadaian sudah seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur oleh regulator"Kalau dia terima emas, jam tangan, dan lainnya, takutnya nanti dibawa kabur. Kalau sudah dibawa kabur, malah minta tanggung jawab ke OJK," terangnya.Di sisi lain, ia mengakui masih maraknya pegadaian gelap juga akibat masih terbatasnya sumber daya manusia dalam tim pengawasan OJK. "Pengawas pegadaian hanya enam orang, sedangkan sebarannya itu semua pulau," imbuhnya.Untuk itu, OJK meminta para pegadaian yang belum berizin secara sukarela mendaftarkan diri ke regulator hingga 31 Juli 2018 mendatang. Sesuai jadwal, OJK akan merampungkan izin usaha untuk para pegadaian tersebut dalam kurun waktu satu tahun.Namun, bila hingga batas waktu yang ditetapkan perusahaan pegadaian tidak melakukan pendaftaran, Ichsan bilang, OJK akan menindak tegas mereka."Nanti satgas waspada investasi, termasuk aparat penegak hukum yang akan mengurusi juga bagaimana nasib mereka nanti," pungkasnya. (agi)

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Izin Usaha Dicabut, Tambang Emas Martabe Jaga Hak Perseroan Sesuai Aturan Perundangan

Ekonomi

Dana CSR BI dan OJK, ke Anggota Komisi XI DPR, Komisi Pembrantasan Korupsi Sedang Mengusut

Ekonomi

OJK: Masyarakat Agar Tidak Terperdaya oleh Tawaran Penipuan Penghapusan Utang

Ekonomi

PLN MoU dengan 8 Perusahaan di Batam, Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 1.008 MVA

Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Keuangan Digital, Begini Strategi!

Ekonomi

OJK : Tanpa Pengadilan, Leasing Berwenang Eksekusi Jaminan