Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
THR Dan Gaji 13 Bikin PNS Gembira, Sementara Itu Honorer Merana

THR Dan Gaji 13 Bikin PNS Gembira, Sementara Itu Honorer Merana

- Jumat, 25 Mei 2018 10:22 WIB
Photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan tenaga honorer dan tenaga ahli belum tentu menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, seperti yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini. Kebijakan ini sepenuhnya diserahkan ke masing-masing instansi.Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman beralasan PP yang diteken Presiden Joko Widodo kemarin hanya mengatur tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan kata lain, PP itu tidak mengatur tunjangan untuk honorer dan tenaga ahli."Tidak ada pengaturan. Tergantung instansi masing-masing," jelas Herman.Masalah honorer, lanjut dia, juga sebetulnya merupakan urusan internal masing-masing instansi pemerintahan. Maka dari itu, ia mengaku tidak memiliki data yang valid mengenai jumlah honorer di Indonesia saat ini.Hal ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh merekrut honorer. "Data yang valid tentu harus dikonfirmasi ke masing-masing instansi," jelas dia.Kemarin, Jokowi mengumumkan pemberian THR bagi PNS, pensiunan, Polri, dan TNI dengan anggaran mencapai Rp35,76 triliun. Angka ini meningkat 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya lantaran THR juga diberikan ke pensiunan. Selain itu, isi THR juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.Dari anggaran itu, tercatat THR PNS dalam bentuk gaji sebesar Rp5,24 triliun dan tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, sedangkan anggaran THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.Dengan demikian, PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13 hampir sama seperti take home pay yang biasa mereka terima setiap bulannya.(agi)

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Wow...! PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai ?

Ekonomi

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Ekonomi

Rico Waas Serahkan 8.533 SK PPPK Paruh Waktu Pemko Medan

Ekonomi

Asesor UNESCO Ingin Masyarakat Tahu Betapa Spesialnya Danau Toba

Ekonomi

Tenaga Honorer Disperindag Tanjungbalai Keluhkan Pemotongan Gaji yang Tidak Jelas

Ekonomi

dr Susanti Rapat Pesiapan ASN TA 2024 Bersama MenPAN-RB di Jakarta