Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPR Tunggu Penjelasan Kementerian Perdagangan Terkait Kebijakan Impor Beras, Garam, Gula

DPR Tunggu Penjelasan Kementerian Perdagangan Terkait Kebijakan Impor Beras, Garam, Gula

- Selasa, 28 Agustus 2018 11:22 WIB
DPR Tunggu Penjelasan Kementerian Perdagangan Terkait Kebijakan Impor Beras, Garam, Gula / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Setelah beras, DPR kembali mempersoalkan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menambah kuota impor garam dan gula mentah. Pasalnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan impor akan menyulitkan petani."Menteri Perdagangan harus menjelaskankannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," ujarnya mempertanyakan, seperti dilansir Antara, Selasa (28/8).Hal itu diungkapkan Bambang menanggapi keputusan Kementerian Perdagangan yang mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton, dan gula mentah 111 ribu ton.Pemerintah memang memutuskan mengimpor garam industri 3,7 juta ton untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri berdasarkan hitung-hitungan dari Kementerian Perindustrian sejak awal tahun.Garam itu rencananya dimanfaatkan 100 ribu perusahaan yang bergerak di bidang sektor petrokimia, kaca, lensa, serta makanan dan minuman.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengatakan garam impor dikucurkan secara bertahap bergantung kemampuan penyerapan industri setiap bulannya.Keputusan itu bertentangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pada saat yang sama hanya merekomendasikan garam impor sebanyak 2,2 juta ton.Makanya, Bambang meminta Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, hal itu mengakibatkan harga garam rendah di pasaran. "Juga berdampak menyulitkan petani garam," katanya.Ia juga mengimbau Kementerian Pertanian untuk mematok harga pokok pembelian garam di tingkat petambak demi menjaga stabilitas harga sesuai Undang-undang Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.Impor GulaBambang juga menyoroti keputusan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018 nanti.Seharusnya, ia menilai ada pengawasan atas pelaksanaan impor agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/2002 tentang Tata Cara Niaga Impor Gula. Seperti, data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah.Sehingga, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) bisa melakukan harmonisasi data tentang produksi, termasuk kebutuhan gula nasional."Dengan data bersama tersebut, sehingga setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri," imbuh Bambang.Selain itu, ia menambahkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus juga memperhatikan masa tanam dan panen tebu petani dalam negeri, sebelum merilis izin impor gula. Hal ini dilakukan demi menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh.

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Para Menteri Perdagangan, Anggota Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik Berkumpul di Suzhou

Ekonomi

Mendag: Jaga Koordinasi dengan Pemda untuk Perlancar Distribusi Minyak Goreng

Ekonomi

Mendag: Kita Jaga Momentum Pertumbuhan Ekspor dan Kendalikan Inflasi

Ekonomi

Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Aman dengan Harga Terjangkau

Ekonomi

Kemendag Raih 7 Zona Integritas WBK Tahun 2021, Menteri Lutfi : Ke Depan Harus Lebih Banyak

Ekonomi

Mendag Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kegiatan Ekspor dan Impor, Ini Kelebihannya