Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Seleksi CPNS Kembali Dibuka, Honorer Wajib Penuhi Sarat Ini

Seleksi CPNS Kembali Dibuka, Honorer Wajib Penuhi Sarat Ini

- Jumat, 14 September 2018 09:21 WIB
Seleksi CPNS Kembali Dibuka, Honorer Wajib Penuhi Sarat Ini / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Pemerintah memastikan akan membuka formasi khusus untuk para Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018. Sebanyak 13.347 formasi disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada CPNS tahun ini.Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh THK 2 untuk mengikuti seleksi CPNS 2018. Berikut Persyaratannya THK 2 untuk mengikuti CPNS 2018 yang dirangkum Okezone.1. Harus terdaftar di Database BKNCPNS 2018 diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, THK yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.Persyaratan yang dimaksud ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan. 2. Harus Memenuhi Persyaratan AdministrasiSelain persyaratan di atas, para tenaga honorer K2 juga harus memenuhi persyaratan administrasi seperti usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.Selain itu, bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013. Sementara untuk Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.Kemudian yang bersangkutan juga harus miliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013. Serta tidak lupa harus miliki kartu Tanda Penduduk yang valid dan terkini.3. Pengalaman Kerja Minimal 10 TahunAgar bisa mengikuti seleksi CPNS 2018, tenaga honorer juga harus memenuhi syarat lama kerja yang ditentukan oleh pemerintah. Adalah tenaga honorer K2 harus memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.4. Pendaftar Tenaga Honorer di bawah Koordinasi BKNMekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara.5. Harus Ikut Seleksi Kompetensi Dasar dan BidangMeskipun disediakan formasi khusus, namun pemerintah juga mewajibkan kepada tenaga honorer K2 untuk mengikuti seleksi. Tujuannya adalah untuk menyaring tenaga-tenaga handal sesuai keahliannya.Sebagai tahap awal, THK 2 melakukan verifikasi dokumen , jika sudah lolos maka THK2 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. Jika lolos, maka eks tenaga honorer K2 lanjut untuk mengikuti langkah selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang.

Editor
:
Sumber
: okz

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

MTQ KORPRI Sumut 2026 Ditutup, Jadi Momentum Cetak ASN Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Ekonomi

Patroli Gabungan di Jalur Rawan, Pemprov Sumut Perkuat Perang Melawan Narkoba

Ekonomi

MTQ MTQ Korpri Sumut Jadi Sarana Perkuat Karakter Qurani ASNSumut Jadi Sarana Perkuat Karakter Qurani ASN

Ekonomi

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Ekonomi

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

Ekonomi

Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Bijak Gunakan AI, Tetap Pegang Nilai BerAKHLAK