MATATELINGA, Jakarta: Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Tahun 2018 disebutkan beberapa tahapan saat mendaftarkan diri untuk tes CPNS. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.Kemudian, pelamar CPNS login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan. Jangan lupa, pelamar wajib mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim. Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mengecek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.