Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BPJS Catat 398.326 TKI Terdaftar Sebagai Peserta

BPJS Catat 398.326 TKI Terdaftar Sebagai Peserta

- Rabu, 17 Oktober 2018 12:12 WIB
BPJS Catat 398.326 TKI Terdaftar Sebagai Peserta / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat sebanyak 398.326 pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri telah terdaftar sebagai peserta sampai Agustus 2018.

"Hal ini tidak lepas dari usaha kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para pekerja migran," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat Simposium BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta. Krishna mengungkapkan, dari jumlah 398.326 tersebut, sebanyak 144.873 berasal dari calon pekerja migran yang tengah melakukan pelatihan kerja dan sisanya sejumlah 253.489 merupakan pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mengusulkan agar pekerja migran juga mendapatkan perlindungan pro gram jaminan hari tua (JHT). "Program JHT ini sangat baik bagi pekerja migran agar mereka bisa menabung. Namun, ini masih menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.Sementara anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran dengan menempatkan perwakilan di negara penempatan pekerja migran. "Kami harap ada personel membantu layanan di KBRI, kita merekrut petugas supaya tidak membebani yang lain," kata Eko.

Sayangnya, untuk memberikan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran, banyak kendala yang harus dihadapi, di antaranya persyaratan yang rumit pada setiap negara.Agar pelayanan jaminan sosial untuk pekerja migran dapat maksimal, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara yang menjadi penempatan pekerja migran. "Kami mendorong kerja sama dengan duta besar bisa lebih cepat dengan implementasi pelayanan penempatan baru dengan KBRI diharapkan dalam waktu cepat melakukan kerja sama dengan KBRI di negara penempatan," katanya.Seperti diketahui, pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018.Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Namun, hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) belum juga diterbitkan. Untuk itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjadi payung hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan maksimal kepada pekerja migran."Saya harap November nanti sudah ada PP. Karena membuat PP lebih mudah daripada mengubah undang-undang. Dengan adanya PP, BPJS akan lebih leluasa bergerak membuat program-program perlindungan bagi PMI," ungkap Dede.

Editor
:
Sumber
: okz

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Ekonomi

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Ekonomi

RSUD Pirngadi Buka Suara Soal Pasien Korban Penembakan: BPJS Tak Tanggung, Pasien Tolak Dirujuk

Ekonomi

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Ekonomi

Bobby Nasution Ingatkan BPJS Kesehatan Tetap Utamakan Kualitas Layanan

Ekonomi

1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Diterima Bupati Asahan Di Hari Buruh 2026