MATATELINGA, Jakarta: Utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, membuat beberapa rumah sakit tidak bisa membayar sejumlah tunggakannya, antara lain dokter, layanan kesehatan, peralatan, termasuk obat.Hal ini dikeluhkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi), karena rumah sakit tidak bisa membayar tunggakannya kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Dampaknya, pengusaha farmasi tidak bisa memproduksi obat yang dibutuhkan fasilitas kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki setumpuk tunggakan yang harus dibayarkan kepada rumah sakit. Tunggakan tersebut menyulitkan pengusaha farmasi dan bisa mengancam industry tidak bisa memproduksi obat yang dibutuhkan fasilitas kesehatan jika utang tidak dibayarkan.Hingga 31 Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun semakin membengkak. Dari 'hanya' defisit Rp3,3 triliun pada 2014, kemudian Rp5,7 triliun di tahun berikutnya. Kini data terbaru 2018 mencatat angka Rp16,5 triliun."Sudah meeting bersama Kementerian Kesehatan, sudah melakukan seminar juga. Namun masih menunggu perkembangannya sampai sekarang," kata Ketua Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi Vincent Harijanto seperti dilansir Okezone, Senin (26/11/2018).Menurut Vincent, langkah yang bisa dilakukan hanya menunggu pembayaran pihak BPJS kepada rumah sakit yang kemudian harus dibayarkan untuk obat. Tunggakan yang sudah berlangsung lama ini membuat defisit BPJS Kesehatan semakin meningkat, karena BPJS Kesehatan harus menanggung penalti atau denda sebesar 1 persen dari tunggakan yang ada pada setiap item yang diberikan.Pemerintah juga sebelumnya telah sepakat menutupi sebagian defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun untuk dibayarkan kepada rumah sakit. Kemudian rumah sakit yang menentukan besar pembayaran per jenis tunggakan. Vincent berharap rumah sakit yang telah menerima dana bisa segera melunasi pembayaran kepada pengusaha farmasi.