Matatelinga - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait gugatan Tim Pembela Kedaulan Ekonomi Bangsa (TPKEB) ke Mahkamah Konstitusi (MK)."OJK sebagai pihak terkait siap memberikan dukungan," kata Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Editors Focus Group Discussion & Gathering di Hotel Aston Belitung, Minggu (9/3/2013).Walau namanya yang disebut-sebut, dia mengaku menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah. Dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu."Itu sudah kita lakukan sejak awal," ucap dia.Sebelumnya, Kemenkeu telah membuat persiapan-persiapan yang dalam menghadapi gugatan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, secara konstitusional rujukan OJK dinilai tidak jelas di dalam UUD 1945.Kemenkeu juga telah membentuk tim untuk mempelajari gugatan yang seperti apa.Dalam gugatan UU OJK tersebut, Kemenkeu meyakini bahwa gugatan tersebut harus sesuai dengan amanat UU Bank Indonesia (BI) sebagai landasan hukum kuat.(KNIA/Okz)