MATATELINGA, Medan: Selama tahun 2018, uang yang masuk atau disetorkan oleh Bank-Bank komersil ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut sebesar Rp 36 triliun, terdapat uang tidak layak edar mencapai Rp 17 triliun."Tahun 2018, dari Rp 36 Triliun yang masuk ke BI Sumut sekitar 40 sampai 45 persen itu, uang tidak layak edar. Sekitar Rp 17 Triliun sudah tidak layak edar," sebut Kepala Devisi Sistem Pembayararan dan Pengelola Uang Rupiah Kantor Perwakil BI Sumut, Budi Raharjo kepada wartawan di Medan, Kamis (17/1/2019).Angka uang tidak layar edar cukup tinggi di Sumut ini, didominasi pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dengan itu, Budi mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang dimiliki dengan baik. "Seperti kita kampanyekan, agar uang tidak dilipat, di klep, dicoret-coret. Harusnya disimpan dengan baik. Dapat memperlakukan uangnya dengan baik," ungkap Budi.Selain itu, BI Sumut melakukan penyitaan uang palsu sepanjang tahun 2018 sebanyak 5.480 lembar atau meningkat dibandingkan tahun 2017, dengan jumlah 5.236 lembar. Seluruh uang palsu tersebut sudah dimusnahkan oleh pihak BI Sumut."Rata-rata uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang kecil juga ada," ucap Budi.Disinggung berapa total uang palsu secara nominal, Budi enggan menjawab dengan alasan tidak membawa data secara detail terhadap uang palsu disita pada tahun 2018. (mtc)