MATATELINGA, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan kredit kendaraan DP 0%. Dengan demikian, bila semula membeli kendaraan mobil dan motor dikenakan DP, kini bisa dilakukan tanpa DP.Berikut beberapa fakta mengenai kredit kendaraan 0% yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (21/1/2019) :1.Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.2. Dengan DP 0%, Pertumbuhan Kredit 2019 Mencapai 12%-13%Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan relaksasi itu tak memiliki pengaruh signifikan pada pertumbuhan kredit yang ditargetkan 12%-13% di tahun ini. Menurut dia, sebab selama ini sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengambil langkah duluan membebaskan uang muka. "Ada dampaknya (ke pertumbuhan kredit), tapi enggak besar-besar amat juga. Karena selama ini, kredit pakai finance company itu juga sudah banyak yang enggak pakai DP," kata dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.3. DP 0% Tidak Meningkatkan Kredit Macet Aturan DP 0% pada kendaraan bermotor tersebut tidak akan meningkatkan kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF). Pasalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan pembiayaan yang memiliki keuangan sehat atau rasio NPF di bawah 1%.Wacana Ganjil Genap untuk Pengendara Sepeda Motor"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," jelasnya.4. DP 0% Dinilai ProduktifKepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, salah satu contoh tujuan produktif yang didapat yakni untuk pembiayaan kendaraan angkot daerah pinggiran. "Mengenai DP 0% harus dipahami itu bukan hanya konsumtif. Misalkan saya punya lima angkot, track recordnya (sebagai debitur) bagus, boleh dong saya dikasih DP0% kalau bagus," jelas dia dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).5. Bagaimana Pengaruh DP 0% terhadap Jumlah Kendaraan Pribadi Nantinya?Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak OJK untuk membatalkan POJK tentang kredit 0% untuk mobil dan sepeda motor itu. Alasan di antaranya karena dinilai akan mengakibatkan banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor.Hal itu juga dinilai bakal memicu kredit macet karena gagal bayar oleh nasabah. YLKI juga menyatakan, aturan itu akan meningkatkan kemacetan di Jakarta, sebab mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor pribadi. (Mtc/Okz)