Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lebih Dari Seribu Koruptor PNS Dipecat Tidak Hormat, Berikut Daftarnya

Lebih Dari Seribu Koruptor PNS Dipecat Tidak Hormat, Berikut Daftarnya

Redaksi - Senin, 04 Februari 2019 10:12 WIB
GOOGLE
Maraknya kasus korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat sebanyak 1.151 PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun jumlah ini masih hampir setengahnya dari total 2.357 PNS yang dinyatakan bersalah.
MATATELINGA, Jakarta: Maraknya kasus korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat sebanyak 1.151 PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun jumlah ini masih hampir setengahnya dari total 2.357 PNS yang dinyatakan bersalah.Berikut sederet fakta mengenai 1.151 PNS Korupsi yang sudah dipecat secara tidak hormat yang sudah dirangkum oleh wartawan, Senin (4/2/2019) :1. Terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah"Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.2. Waktu Vonis Masih Menjadi KendalaPahala mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap."Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS tersebut selama 2015-2019 karena telat memecat," kata Pahala.3. Banyak PNS Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banyak PNS yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi ujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula. 4. Tim Teknis akan Keluarkan Pedoman PemecatanTim teknis yang terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdagri segera bertemu dan mengeluarkan pedoman pemecatan PNS yang terkena pidana dalam jabatan. Dengan ini, bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat."Arahannya, kalau mereka pecat sekarang tidak perlu khawatir harus membayar ganti rugi gaji yang selama ini dibayar karena toh mereka juga bekerja dan keputusan yang sudah dibuat PNS korup tersebut tetap berlaku dan sah sampai tanggal pemecatan, semoga semua tidak ragu memecat," ungkap Pahala. 5. Perkembangannya Melambat, Kerugian Negara Bertambah?Pahala mengakui bahwa perkembangan kasus ini sangat lambat. Selain itu, menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, kerugian negara semakin besar lantaran setiap bulannya terus memberi gaji kepada mereka."Karena orangnya seharusnya sudah dipecat tapi masih belum diberhentikan. Jelas dampak yang paling nyata dari tindakan itu adalah kerugian negara," kata Sofian.   (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS, Kepala Bapeg : Masih Tahap Pengumpulan Data

Ekonomi

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Ekonomi

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Ekonomi

Siapkan Diri Anda, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rekrutmen CPNS

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Ekonomi

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga