Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sudah Mulai Dibuka, Ingin Jadi Pegawai Setara ASN, Yuk Daftarkan Diri Kamu di P3K

Sudah Mulai Dibuka, Ingin Jadi Pegawai Setara ASN, Yuk Daftarkan Diri Kamu di P3K

Redaksi - Senin, 11 Februari 2019 07:42 WIB
GOOGLE
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama akan dibuka Jumat 8 Februari, pukul 16.00. Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja honorer yang ingin naik kelas. Pasalnya, PPPK
MATATELINGA, Jakarta: Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama akan dibuka Jumat 8 Februari, pukul 16.00. Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja honorer yang ingin naik kelas. Pasalnya, PPPK akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Berikut fakta-fakta mengenai penerimaan pegawai setara PNS yang telah dirangkum oleh wartawan, Jakarta, Senin (11/2/2019).1. Laman Pendaftaran Akan Dibuka 8 Februari Pukul 16:00Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, seluruh pendaftaran akan tertera dalam website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di http://sscasn.bkn.go.id . Portal ini sendiri sudah bisa diakses pada pukul 16.00 WIB."Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (7/2/2019).2. Metode Rekrutmen PPPK Tak Beda Jauh dengan CPNSKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)."Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," ujarnya dalam kegiatan sosialisai, dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Batam, Kamis (7/2/2019). 3. Rekrutman Tahap 1 Khusus Honorer Tenaga Kesehatan dan GuruKepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibuka untuk memenuhi posisi kosong. Apalagi posisi kosong ini merupakan yang paling vital.Seperti diketahui, rekrutmen P3K pada tahap I meliputi jabatan Guru. Selain itu, juga lowongan ini dikhususkan untuk Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN tahun 2013.4. Ini Syarat Pendaftaran PPPK Khusus Honorer Tenaga Kesehatan, Guru, dan Penyuluh PertanianKepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini."Persyaratan lengkapnya dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.Berikut beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I lengkapnya:a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; danc) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.5. PPPK Dapat Fasilitas yang Sama Seperti PNSKepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pegawai PPPK nantinya akan mendapatkan fasilitas sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti salah satunya bukti identitas berupa Nomor Induk Pegawai (NIP)."Kami sampaikan kembali PPPK nantinya juga memiliki bukti identitas yang sama dengan PNS yaitu berupa Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (8/2/2019).Nantinya, lanjut Ridwan, masa hubungan kerja tenaga PPPK paling singkat 1 tahun. Namun hal tersebut bisa terus diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja dan kebutahan instansi itu sendiri.Untuk perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.6. Ini Perjanjian Kerja yang Berlaku Bagi PPPKDalam pendaftaran pegawai kontrak setara PNS ini, terdapat beberapa perjanjian kerja yang berlaku.Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 18, tertulis beberapa perjanjian kerja yang berlaku untuk PPPK, yaitua. Tugasb. Target kerjac. Masa perjanjian kerjad. Hak dan kewajibane. Laranganf. Sanksi (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Ekonomi

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin

Ekonomi

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Ekonomi

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi

Ekonomi

Wabup Deli Serdang Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Pelayanan Publik dan Peningkatan PAD

Ekonomi

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN