MATATELINGA, Medan: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Sumatera Utara (Provsu) untuk membuat regulasi dalam menunjuk salah satu pengusaha yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Sebab berdasarkan kajian KPPU mengidentifikasi ada kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 salah contohnya di pasar modern ritel."Nah ini juga dalam pengawasan kita. Saat ini banyak ritel yang tutup ini apa penyebabnya. Padahal sektor ritel merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Tapi yang paling utama di daerah-daerah itu perlu ada regulasi tentang ritel modern berjaring," kata Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak usai Focus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Rangka Penyiapan Bahan Kebijakan Bidang Perdagangan di Sumatera Utara di Grand Kanaya Hotel, Selasa (25/6/2019).Dengan adanya regulasi di daerah ini tentunya akan mengatur jarak ritel dan jam buka ritel tersebut. Terutama produk UMKM yang ada di Sumut apakah sudah ada di dalam ritel tersebut. "Misalnya di ritel modern itu ada ikan asin Sibolga, apakah ada di pasarkan di situ karena produk ini harus difasilitasi atau produk-produk UMKM lainnya. Jadi perlu regulasi kebijakan. Bagaimana agar bisa bermitra dengan UMKM daerah. Dan, itu yang saat ini kita dorong agar ada regulasinya. Sehingga perekonomian sumut itu jadi lebih baik," terang Ramli.Selain sektor ritel, sambungnya, juga terdapat sektor lainnya yakni sektor perdagangan, perkebunan, peternakan dan lainnya. Sektor perdagangan supaya harga-harga itu lebih baik lagi. "Jadi perlu adanya regulasi. Misalnya di bagun di sana pasar-pasar tradisional dan adan gudang penyimpanan barang yang baik seperti gudang cabai. Bila petani cabai panen bisa disimpan sehingga bila mahal stok di gudang masih ada. Jadi ini yang diperlukan. Sebab KPPU ini bukan hanya menangani pengadaan barang dan jasa saja masih banyak sektor-sektor yang lain supaya perekonomian itu lebih baik," pungkasnya. (mtc/amel)