Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Waspada dengan Fintech Ilegal yang Menjamur

Waspada dengan Fintech Ilegal yang Menjamur

- Kamis, 25 Juli 2019 14:50 WIB
Hand Over
Pinjaman online
MATATELINGA : Kendati praktik pinjaman online ilegal telah banyak memakan korban, namun layanan ini masih saja bermunculan. Dengan iming-iming praktis dan cepat, aplikasi pinjaman online ini pun terus tumbuh bak jamur di musim hujan.Dalam setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.087 perusahaan fintech ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut melebihi jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK, yakni sebanyak 113 perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi dengan skema peer to peer (P2P) lending alias menyalurkan pinjaman langsung kepada individu maupun kelompok atau sebaliknya melalui fasilitas online . Pihak OJK mengklaim telah menyetop layanan fintech ilegal tersebut pada Mei lalu.

[adx]

Kendati demikian, diakui tidak mudah memberantasnya karena layanan serupa kembali muncul dengan cepat dalam jangka waktu singkat. Keberadaan layanan ini pun seolah mendapat pasar tersendiri karena masih ada saja masyarakat yang tergoda meminjam dana dengan alasan kepepet. "Bagaimana mencegahnya, memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak sekadar PR (pekerjaan rumah) dari kami di OJK karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kua li tas untuk men dukung para pelaku," ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono di Jakarta baru-baru ini.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap fintech P2P lending yang tidak ter daftar. OJK juga meminta ma syarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital. "Masyarakat harus melakukan pengecekan saat bertransaksi digital dengan memastikan perusahaan fintech yang digunakan telah terdaftar resmi di OJK," ujarnya.

[adx]

Dia menilai, model bisnis berbasis pembiayaan masih memiliki risiko paling tinggi da lam dunia fintech. Dalam model bisnis pembiayaan, risiko permasalahan yang muncul terkait keuangan atau pembiayaan sangat rentan terjadi. Untuk itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara melakukan transaksi digital yang aman.Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa ne gara seperti di AS cenderung lebih ketat soal perizinan. Sedangkan di Inggris, kata dia, lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sand box dan diuji meng gu na kan live test.

Berbeda dengan di China, di mana aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak. "Dampak aturan di China, pertumbuhan P2P lending cenderung lebih agresif dan juga ada moral hazard karena pelakunya melakukan kecurangan," katanya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kejati DKI Tahan Pengusaha Asal Malang Terkait Perkara Fintech Koinworks

Ekonomi

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Ekonomi

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Ekonomi

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Ekonomi

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Ekonomi

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI