Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati, Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong

Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati, Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong

Redaksi - Kamis, 08 Agustus 2019 09:30 WIB
Hand Over
Petugas Cek Pembangkit Listrik
MATATELINGA, Jakarta: PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar yang rencananya dengan memotong gaji 40 ribu pegawainya. Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak adanya pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi kepada pelanggan yang mengalami mati listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu.

[adx]

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri menyatakan, direksi PLN tidak bisa begitu saja memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji sebagai imbas dari pembayaran kompensasi. Sebab, pemotongan gaji pegawai berpotensi melanggar sejumlah aturan.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam kedua beleid itu diatur berbagai ketentuan tentang pengupahan sebagai bentuk perlindungan pada pegawai.

"Jadi tidak serta merta bisa potong gaji, karena bisa melanggar hukum pidana. Memotong tanpa izin enggak bisalah, masak gaji bulannya dipotong," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8/2019).

Bahkan dia menekankan, Direksi harus bertanggungjawab penuh terkait persoalan mati listrik berjam-jam yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Jadi sebelum dia (direksi) menunjuk potong gaji karyawan, sebaiknya gaji dia dulu. Kan logikanya begitu," imbuh dia.

Menurut Eko, dari permasalahan mati listrik tersebut malah seharusnya pegawai PLN mendapatkan upah tambahan. Lantaran para pegawai harus bekerja lembur guna mengatasi permasalahan secepat mungkin.

[adx]

"Dengan peristiwa ini pegawai jadi bahu membahu, jadi lembur, yang libur jadi datang bekerja. Jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur," ungkapnya.

Kendati demikian, Eko masih memandang positif wacana yang dilontarkan direksi PLN tersebut. Kata dia, bisa saja pernyataan pemotongan gaji merupakan spontanitas semata karena kondisi yang tidak kondusif pada saat itu.

"Jadi kami masih berpikir positif saja mungkin spontanitas karena keadaan memang panik, makannya dia (direksi) bilang seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, biaya kepada 21,9 juta pelanggan tentu membebani keuangan perseroan. Menurutnya, kompensasi itu harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.

[adx]

Dia menjelaskan, perseroan tidak boleh menggunakan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Kedua pendanaan itu hanya bisa digunakan untuk investasi.

"PMN itu untuk investasi pembangunan, enggak boleh (untuk bayar kompensasi), apalagi kalau dari APBN, enggak boleh," kata dia.

(Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Bupati Asahan Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rantau Prapat

Ekonomi

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Ekonomi

PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik Tanpa Gangguan Saat Final Piala AFF U-19 Boy's Championship 2026

Ekonomi

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Ekonomi

Tak Ada Pembangkit Baru Yang Dibangun Selama 5 Tahun Darmo Jadi Dirut PLN, Sabotase Pemerintahan Prabowo

Ekonomi

Gubernur Sumut Tinjau Progres Pemulihan Kelistrikan, PLN Maksimalkan Percepatan Perbaikan Tower Transmisi