MATATELINGA, Jakarta: Sudah mulai di terapkan pada Zona I dan Zona III di 88 kota. Pada jum'at 9 Agustus 2019 mulai pukul 00.00 WIB tarif baru ojek online, yang dilakukan di 88 kota tersebut, dengan begitu total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.[adx]"Jadi, penerapan tarif baru di 88 kota akan dilakukan besok. Sehingga terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Gedung Kemenhub.Gojek adalah transportasi ojek online yang lebih dulu hadir di Indonesia kini hanya memiliki layanannya di 218 kota, Sedangkan, Grab telah memiliki layanannya di 224 kota.Baca Juga:
Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati, Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji DipotongIa juga menjelaskan bahwa sebeulumnya pemberlakuan tarif baru ojek online sudah ada di 45 kota, sehingga total pemberlakuan tariff baru ada di 123 kota.Dia menuturkan saat ini, Gojek sendiri sudah memiliki layanannya di 218 kota. Sedangkan, Grab telah memiliki layanannya di 224 kota."Kami sebelumnya sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru ada 123 kota," kata dia.Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:[adx]Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.(Mtc/Okz)