Matatelinga - Jakarta,Pada 1 April mendatang MK akan mengadakan sidang pleno pertama permohonan tersebut yang beragendakan mendengarkan pandangan pemerintah yang rencananya akan diwakili oleh kementerian Hukum dan Ham. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal, APJII, Sapto Anggoro di Jakarta, Kamis (27/3/2014), mengungkapkan, pengajuan uji materi itu dilakukan karena, UU tersebut membebankan industri jasa penyedia internet dan telekomunikasi karena berbagai pungutan yang diniilai tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. APJII menurutnya melakukan permohonan pengujian pasal 2, pasal 3 UU PNPB dan pasal 16, pasal 26, pasal 34 UU Telekomunikasi yang mengatur jenis dan tarif PNBP itu. Misalnya dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PNBP menyebutkan jenis dan tarif PNBP selain yang disebutkan dalam UU itu, dapat diatur melalui peraturan pemerintah. Tindak lanjut akan pasal tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kemenkoinfo dan kemudian diubah dengan PP No. 76 Tahun 2013 dimana pemerintah dapat secara bebas menambah jenis pungutan dan tarifnya.Akibat berlakunya ketentuan itu sangat memberatkan para anggota APJII dan para pelaku industri dibidang itu. Pungutan PNBP ditetapkan atas kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi (universal service obligation/USO), biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.Menurutnya, aturan tersebut juga terasa janggal ketika penentuan tarif yang harus dibayarkan dicantumkan di lampiran PP, tidak diatur secara spesifik dalam PP tersebut. Sehingga besaran tarif yang dikenakan dapat dirubah seenaknya tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR. "Kemenkominfo juga mengharuskan audit perusahaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang notabennya selama ini menangani institusi pemerintahan tapi ikut mengaudit APJII," ujarnya. Pasal-pasal itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang tegas mengatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan undang-undang. PNPB merupakan salah satu pungutan memaksa itu, jadi tarifnya seharusnya tidak boleh diatur dalam PP, tapi UU. "Itu membuat kepeningan, itu tidak semua di terima, kami melihat kurang memberikan manfaat buat anggota. Dari kajian yang kita lakukan ternyata ujung-ujungnya di uu, semua pentarifan diatur," katanya. Pajak bayanganSaksi ahli APJII, seorang profesor asal Universitas Indonesia, Haula Rosdiana menilai, pungutan PNBN saat ini tak ubahnya seperti Pajak yang dikenakan pemerintah. Namun tata kelolanya penuh ketidakpastian karena tidak tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan undang-undang.Ia mencontohkan, misalkan otoritas pemungutnya tidak jelas, tidak seperti pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Kalau dipungut kementeriuan lembaga, tidak berdasarkan undang-undang. Tarifnya dicantumkannya juga hanya di lampiran PP," kata dia. Prosedur pemungutannya pun jelas tidak berazaskan keadilan. Misalnya, jika dalam pemungutan pajak ada proses keberatan apabila perhitungannya tidak sesuai, dalam pemungutan PNBP instrumen tersebut tidak diberlakukan. Menurutnya, masyarakat khususnya dunia usaha sudah dibebankan dengan pungutan pajak. PNBP yang notabene serupa dengan instrumen pajak dinilai tidak efektif dalam mendorong perekonoman Indonesia, apalagi tujuan pungutannya tidak langsung dirasakan memperbaiki iklim usaha. "Ini kaitannya dengan daya saing nasional, itu kan akan meningkat kalau cost usaha semakin besar semakin mahal,. Kalau pajak itu diatur undang-undang, itu kan masih bisa diperhitungkan. Tapi kalau dengan PNBP?," katanya.(Vnc/Mt-01)