MATATELINGA, Jakarta: Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).[adx]Ada tujuh perusahaan swasta yang masih mengelola lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim)."Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya.Ada sekitar 164.975,81 hektare lahan negara di wiayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.(Mtc/Okz)