MATATELINGA, Jakarta: Akan berlaku di 1 Januari 2020. Pasalnya Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan cukai rokok.[adx]"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Beranjak ke Level Rp13.950/USD, Rupiah Pagi ini Terus MenguatDirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020.[adx]"Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya.(Mtc/Okz)