MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Elaeis guineensis, Kantor PTPN III Sei Sikambing Medan, Jumat (1/11/2019).
[adx]
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) diawali dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta pembacaan butir-butir kesepahaman. Acara penandatanganan dilakukan oleh Kajatisu Fachruddin Siregar dengan Direktur SDM dan Umum Seger Budiarjo yang juga disaksikan Wakajatisu Sumardi, Asdatun Hermanto, Aspidum Edyward Kaban, Asbin Akmal Abbas, Asintel Andi Murdji, Kabag TU Eddy Sumarman, para Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara di Kejati Sumut.
[adx]
Sementara dari pihak perkebunan dihadiri oleh Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo, Senior Executive Vice President (SEVP) Koordinator Suhendri, SEVP SDM dan Umum Ahmad Guemar Harahap, General Manager PTPN III, para Kepala Biro dan Bagian dilingkungan kerja PTPN III.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin Siregar, SH, MH menyampaikan agar kesepahaman ini jangan dijadikan tameng atau bumper untuk melakukan hal-hal negatif diluar isi butir-butir kesepahaman.
[adx]
"Lakukan terus yang terbaik untuk kemajuang bangsa dan negara. Dengan adanya MoU ini, Kejatisu dan PTPN III harus saling mendukung untuk mencapai prestasi yang terbaik," tandas Fachruddin.
Sementara Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo menyampaikan bahwa PTPN III sesungguhnya sudah memiliki bagian hukum, akan tetapi karena keterbatasan SDM PTPN III jalin kerjasama dengan Kejatisu dalam bidang Datun.
[adx]
"Permasalahan hukum yang dihadapi PTPN III antara lain adalah masalah lahan. Permasalahan lahan ini sering kali dijadilan isu yang sulit terutama dalam penyelesaiannya. Karena sebagian besar lahan perkebunan adalah nasionalisasi dari perkebunan zaman Belanda dulu," kata Seger Budiarjo.
Kasus lainnya yang terkait dengan masalah hukum adalah pencurian TBS kelapa sawit. Harapan kita, dengan penerapan UU Perkebunan dan kerjasama PTPN III dengan Kejatisu dalam penanganan masalah pencurian sawit ini akan memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Acara penandatanganan kesepakatan bersama juga diisi dengan pertukaran cenderamata dari Kejati kepada Dirut SDM serta foto bersama.