Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejatisu dan PTPN III Jalin Kerjasama Bidang Datun

Kejatisu dan PTPN III Jalin Kerjasama Bidang Datun

- Jumat, 01 November 2019 22:08 WIB
Matatelinga/James P Pardede
Kejatisu dan PTPN III jalin MoU bidang Datun

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Elaeis guineensis, Kantor PTPN III Sei Sikambing Medan, Jumat (1/11/2019).

[adx]

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) diawali dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta pembacaan butir-butir kesepahaman. Acara penandatanganan dilakukan oleh Kajatisu Fachruddin Siregar dengan Direktur SDM dan Umum Seger Budiarjo yang juga disaksikan Wakajatisu Sumardi, Asdatun Hermanto, Aspidum Edyward Kaban, Asbin Akmal Abbas, Asintel Andi Murdji, Kabag TU Eddy Sumarman, para Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara di Kejati Sumut.

[adx]

Sementara dari pihak perkebunan dihadiri oleh Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo, Senior Executive Vice President (SEVP) Koordinator Suhendri, SEVP SDM dan Umum Ahmad Guemar Harahap, General Manager PTPN III, para Kepala Biro dan Bagian dilingkungan kerja PTPN III.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin Siregar, SH, MH menyampaikan agar kesepahaman ini jangan dijadikan tameng atau bumper untuk melakukan hal-hal negatif diluar isi butir-butir kesepahaman.

[adx]

"Lakukan terus yang terbaik untuk kemajuang bangsa dan negara. Dengan adanya MoU ini, Kejatisu dan PTPN III harus saling mendukung untuk mencapai prestasi yang terbaik," tandas Fachruddin. 

Sementara Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo menyampaikan bahwa PTPN III sesungguhnya sudah memiliki bagian hukum, akan tetapi karena keterbatasan SDM PTPN III jalin kerjasama dengan Kejatisu dalam bidang Datun.

[adx]

"Permasalahan hukum yang dihadapi PTPN III antara lain adalah masalah lahan. Permasalahan lahan ini sering kali dijadilan isu yang sulit terutama dalam penyelesaiannya. Karena sebagian besar lahan perkebunan adalah nasionalisasi dari perkebunan zaman Belanda dulu," kata Seger Budiarjo.

Kasus lainnya yang terkait dengan masalah hukum adalah pencurian TBS kelapa sawit. Harapan kita, dengan penerapan UU Perkebunan dan kerjasama PTPN III dengan Kejatisu dalam penanganan masalah pencurian sawit ini akan memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Acara penandatanganan kesepakatan bersama juga diisi dengan pertukaran cenderamata dari Kejati kepada Dirut SDM serta foto bersama.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Hawako Herlina Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Gubernur Sumut

Ekonomi

Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring Diikuti Wabup Asahan

Ekonomi

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

Ekonomi

Tingkatan Kualitas SDM, Wali Kota Wesly Teken MoU Bersama Rektor UHKBPN

Ekonomi

Wesly Teken Kerjasama Layanan Hukum di Daerah Bersama Kakanwil Kemenkum Sumut

Ekonomi

Deli Serdang Jajaki Peluang Kerja Sama Pariwisata dengan India