MATATELINGA, Jakarta: Iuran JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya dinaikan hingga Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp131.195. [adx]Besaran iuran BPJS Kesehatan yang naik menimbulkan berbagai kontroversi. Pasalnya, masyarakat menilai iuran tersebut terlalu mahal.Nyatanya, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.Dengan demikian, melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 atau 58% dari iuran seharusnya, kelas 2 sebesar Rp110.000 (58%) dari iuran yang seharusnya dan kelas 3 sebesar Rp42.000 atau 32% dari iuran yang sebenarnya.[adx]"Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.